Berikut
penjelasan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi Kementerian ESDM,
Kardaya Warnika terkait dengan perpanjangan Blok Migas West Madura :
- Proses perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract maupun pengalihan Participating Interest (PI) telah
diatur dalam peraturan perundangan yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 tahun
2004. Untuk perpanjangan kontrak, sesuai Pasal 28, Kontraktor dapat
mengajukan permohonan perpanjangan ke Menteri ESDM melalui BPMIGAS. Dalam
kaitan dengan ini BPMIGAS harus melakukan evaluasi dan rekomendasi.Untuk pengalihan
PI, sesuai Pasal 33, Kontraktor dapat mengalihkan PI setelah mendapat
persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BPMIGAS. Sehingga dalam
masalah ini, BPMIGAS memegang peranan penting untuk melakukan evaluasi dan
memberikan pertimbangan atau rekomendasi.
- KESDM selalu berpegang
pada ketentuan yang ada dalam menangani masalah tersebut diatas,
yaitu selalu merujuk kepada hasil evaluasi dan rekomendasi BPMIGAS, bukan
kepada masing-masing Badan Usaha. Terkait dengan masalah ini, pada tanggal
29 Desember 2009 BPMIGAS menyampaikan laporan kepada MESDM bahwa Pertamina
sedang berunding dengan KODECO, dimana Pertamina menginginkan PI sebesar
60%, sementara KODECO menginginkan PI Pertamina sebesar 50%. Inilah yang menjadi dasar utama dalam proses PI Blok West Madura.
- Saat ini, setelah rapat Direksi dan Komisaris Pertamina, Pertamina
akan menyampaikan kembali usulannya melalui BPMIGAS.
- Selanjutnya, setelah mengevaluasi dan memberikan pertimbangannya,
BPMIGAS tentunya akan menyampaikan masukan/pertimbangan kepada MESDM untuk
meminta persetujuan.
Kementerian ESDM selalu
berupaya agar perusahaan nasional khususnya Pertamina sebagai BUMN yang 100%
sahamnya milik negara dapat lebih berperan. Kementerian ESDM terus mendukung
upaya-upaya Pertamina sesuai dengan kemampuannya untuk terlibat didalam
kegiatan perminyakan di Indonesia.