Keputusan Blok West Madura Tunggu Hasil Evaluasi BPMIGAS

Berikut penjelasan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi Kementerian ESDM, Kardaya Warnika terkait dengan perpanjangan Blok Migas West Madura :

  1. Proses perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract maupun pengalihan Participating Interest (PI) telah diatur dalam peraturan perundangan yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004. Untuk perpanjangan kontrak, sesuai Pasal 28, Kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Menteri ESDM melalui BPMIGAS. Dalam kaitan dengan ini BPMIGAS harus melakukan evaluasi dan rekomendasi.Untuk pengalihan PI, sesuai Pasal 33, Kontraktor dapat mengalihkan PI setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BPMIGAS. Sehingga dalam masalah ini, BPMIGAS memegang peranan penting untuk melakukan evaluasi dan memberikan pertimbangan atau rekomendasi.
  2. KESDM selalu berpegang pada  ketentuan yang ada dalam menangani masalah tersebut diatas, yaitu selalu merujuk kepada hasil evaluasi dan rekomendasi BPMIGAS, bukan kepada masing-masing Badan Usaha. Terkait dengan masalah ini, pada tanggal 29 Desember 2009 BPMIGAS menyampaikan laporan kepada MESDM bahwa Pertamina sedang berunding dengan KODECO, dimana Pertamina menginginkan PI sebesar 60%, sementara KODECO menginginkan PI Pertamina sebesar 50%. Inilah yang menjadi dasar utama dalam proses PI Blok West Madura.
  3. Saat ini, setelah rapat Direksi dan Komisaris Pertamina, Pertamina akan menyampaikan kembali usulannya melalui BPMIGAS.
  4. Selanjutnya, setelah mengevaluasi dan memberikan pertimbangannya, BPMIGAS tentunya akan menyampaikan masukan/pertimbangan kepada MESDM untuk meminta persetujuan.

Kementerian ESDM selalu berupaya agar perusahaan nasional khususnya Pertamina sebagai BUMN yang 100% sahamnya milik negara dapat lebih berperan. Kementerian ESDM terus mendukung upaya-upaya Pertamina sesuai dengan kemampuannya untuk terlibat didalam kegiatan perminyakan di Indonesia.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.