Kepmen ESDM tentang Pelaksanaan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi


Ditetapkan bahwa seluruh unit di lingkungan Kementerian ESDM termasuk BPH Migas dan Sekjen DEN, wajib melaksanakan pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan unit kerjanya melalui kegiatan:

  1. Penyelenggaraan secara bersama dalam kaitan pendidikan dan budaya anti korupsi yang dapat melibatkan kementerian, lembaga terkait dan kelompok masyarakat,
  2. Pengembangan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat untuk memiliki nilai berani untuk menolak gratifikasi, peduli untuk melaporkan korupsi dan mandiri dalam bertindak dengan membentuk unit pengaduan gratifikasi dan penyebarluasan informasi mengenai gratifikasi.
  3. Penyebarluasan informasi mengenai peran penting dan manfaat wishtleblower.

 

Pimpinan unit diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan masing-masing kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Irjen ESDM.

 

Irjen ESDM ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendidikan dan budaya anti korupsi.

 

Kepmen ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.