Ditetapkan bahwa seluruh unit di lingkungan Kementerian ESDM termasuk BPH Migas dan Sekjen DEN, wajib melaksanakan pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan unit kerjanya melalui kegiatan:
- Penyelenggaraan secara bersama dalam kaitan pendidikan dan budaya anti korupsi yang dapat melibatkan kementerian, lembaga terkait dan kelompok masyarakat,
- Pengembangan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat untuk memiliki nilai berani untuk menolak gratifikasi, peduli untuk melaporkan korupsi dan mandiri dalam bertindak dengan membentuk unit pengaduan gratifikasi dan penyebarluasan informasi mengenai gratifikasi.
- Penyebarluasan informasi mengenai peran penting dan manfaat wishtleblower.
Pimpinan unit diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan masing-masing kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Irjen ESDM.
Irjen ESDM ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendidikan dan budaya anti korupsi.
Kepmen ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)