Kepmen ESDM Tentang Perubahan Penetapan Daerah Penghasil Migas


Dalam aturan tersebut ditetapkan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi tahun 2013 untuk masing-masing sub sektor :

1.   Pertambangan minyak bumi tahun 2013 sejumlah 7 provinsi, 54 kabupaten dan 6 kota.

2.   Pertambangan gas bumi tahun 2013 sebanyak 6 provinsi, 35 kabupaten dan 7 kota.

3.  Pertambangan panas bumi tahun 2013 yang berasal dari wilayah kerja pertambangan panas bumi berdasarkan kontrak operasi bersama penguasaan sumber daya panas bumi dan kuasa pengusahaan panas bumi sejumlah 4 kabupaten serta yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi sejumlah 29 kabupaten dan 2 kota.

4.  Pertambangan umum (pertambangan mineral) dan batubara tahun 2013 sejumlah 2 provinsi, 260 kabupaten dan 17 kota. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.