Dalam aturan tersebut ditetapkan, jumlah provinsi,
kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam
pertambangan minyak dan gas bumi tahun 2013 untuk masing-masing sub sektor :
1. Pertambangan minyak bumi tahun 2013 sejumlah 7 provinsi, 54 kabupaten dan 6 kota.
2. Pertambangan gas bumi tahun 2013 sebanyak 6 provinsi, 35 kabupaten dan 7 kota.
3. Pertambangan panas bumi tahun 2013 yang berasal dari wilayah kerja pertambangan panas bumi berdasarkan kontrak operasi bersama penguasaan sumber daya panas bumi dan kuasa pengusahaan panas bumi sejumlah 4 kabupaten serta yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi sejumlah 29 kabupaten dan 2 kota.
4. Pertambangan umum (pertambangan mineral) dan batubara tahun 2013 sejumlah 2 provinsi, 260 kabupaten dan 17 kota. (TW)