Kepmen ESDM Tentang Perubahan Harga Patokan Jenis BBM Subsidi


Penetapan ini  dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan penyaluran jenis bahan bakar tertentu (subsidi) kepada masyarakat dan dengan adanya kebijakan kenaikan harga jenis BBM tertentu yang mempengaruhi biaya badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, diperlukan penyesuaian harga patkan jenis BBM tertentu. Selain itu, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.


Dalam aturan ini ditetapkan bahwa ketentuan Keputusan MESDM Nomor 2046 K/12/MEM/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Hraga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2013 diubah sebagai berikut:

1.    Diantara diktum ketiga dan diktum keempat disisipkan satu diktum yakni diktum ketiga A sehingga berbunyi:  Dalam hal realisasi volume penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga untuk jenis Bensin Premium dan Minyak Solar berasal dari kilang dalam negeri diberikan tambahan sebesar Rp 20 per liter.

2.    Mengubah lampiran Kepmen ESDM Nomor 2046 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Jenis BBM Tertentu Tahun Anggaran 2013 sehingga menjadi:

a.    Bensin Premium dan Biopremium 3,32% MOPS + Rp 484 per liter

b.    Minyak Tanah 2,49% MOPS +263 per liter

c.    Minyak Solar dan Biosolar 2,17% MOPS + 521 per liter


Kepmen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan berlaku surut sejak tanggal 22 Juni 2013. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.