Kepmen ESDM Tentang Penetapan Catur Dharma Energi


Catur Dharma Energi terdiri dari tingkatkan produksi minyak dan gas bumi, kurangi impor bahan bakar minyak, kembangkan energi baru terbarukan dan hemat energi.


Pelaksanaan Catur Dharma Energi bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, menggerakkan dan memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menggunakan BBM secara efisien, meningkatkan pemanfaatan dan/atau optimalisasi upaya mengembangkan energi baru terbarukan serta menggerakkan dan memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan gerakan hemat energi.


Pendekatan pelaksanaan Catur Dharma Energi dilakukan dengan cara informatif, persuasif dan edukatif. Pelaksanaan Catur Dharma Energi menggunakan metode sosialisasi, diskusi, kompetisi, percontohan dan perintisan.


Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.