Kepmen ESDM Tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2013


Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dengan adanya keberhasilan program konversi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG tabung 3 kg, menyebabkan volume penggunaan LPG tabung 3 kg melampaui volume kebutuhan tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2047 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013, sehingga ketentuan dalam kepmen tersebut perlu disesuaikan.


Dalam aturan ini ditetapkan bahwa harga patokan LPG LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg (HOP-LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.


Harga patokan LPG tahung 3 kg tersebut ditetapkan dengan formula: HIP-LPG 3 Kg +US$ 68,64 per metrik ton + 1,88% HIP-LPG 3 Kg + Rp 1.750 per kg.


Harga patokan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan harga untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kgdan diberlakukan untuk volume kebutuhan tahun anggaran 2013 sebanyak 4.394.000 metrik ton.


Pada saat kepmen ini mulau berlaku, Kepmen ESDM Nomoe 2047 K/73/MEM/2013 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Kepmen ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2013. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.