Kepmen ESDM Tentang Harga Patokan BBM Subsidi Untuk Pertamina Tahun 2014

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa harga patokan jenis BBM tertentu tahun anggaran 2014 dihitung berdasarkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak (HIP-BBM) dan atau Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP-BBN) rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya, ditambah biaya distribusi dan margin.

Harga patokan tersebut diberlakukan untuk jenis dan volume sesuai dengan penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu oleh Badan Pengatur kepada PT Pertamina.

Biaya distribusi dan margin yang digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan jenis BBM tertentu untuk PT Pertamina yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dari Badan Pengatur, tercantum dalam lampiran:

  1.  Jenis BBM bensin premium dan biopremium, biaya distribusi dan margin adalah 3,32% MOPS + 484 per liter
  2. Jenis BBM minyak tanah, biaya distribusi dan margin adalah 2,49% MOPS + 263 per liter
  3. Jenis BBM minyak solar dan biosolar, biaya distribusi dan margin adalah 2,17% MOPS + 521 per liter

Dalam hal realisasi volume penyediaan dan pendistribusian oleh PT Pertamina (Persero) untuk jenis bensin premium dan minyak solar berasal dari kilang dalam negeri, diberikan tambahan sebesar Rp 20 per liter.

Besaran biaya distribusi dan margin ini akan disesuaikan dalam hal APBN-P 2014 menetapkan berbeda dengan APBN 2014

Kepmen ini mulai berlaku tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2014 dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.