Kepmen tersebut menyatakan
bahwa Menteri ESDM membentuk gugus tugas sektor ESDM yang terdiri atas
gugus-gugus tugas yaitu:
- Peningkatan produksi minyak bumi nasional,
terdiri dari penerapan EOR dan
pengembangan Blok Cepu.
- Pengaturan BBM bersubsidi.
- Pembangunan FSRU.
- Penerapan kebijakan energi mix, pasokan gas dari Lapangan
Kepodang untuk pembangkit listrik.
- Program percepatan pembangunan 10.000 MW
tahap I.
- Renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
- Nilai tambah mineral dan batubara.
- Revisi UU tentang Migas.
Gugus tugas sektor ESDM
mempunyai tugas menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan yang
terkait dengan ruang lingkup masing-masing gugus tugas serta melakukan
pemantauan dan koordinasi dengan unit utama dan instansi terkait lainnya
terhadap program kerja masing-masing gugus tugas.
Selain itu, menyusun
alternatif solusi permasalahan yang terkait dengan ruang lingkup tugas,
merekomendasikan saran tindak sebagai penyelesaian permasalahan masing_masing
gugus tugas dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaannya kepada
Menteri ESDM.
Masa kerja gugus tugas selama
1 tahun dan dapat diperpanjang.