Kepmen ESDM Tentang Gugus Tugas Sektor ESDM


Kepmen tersebut menyatakan bahwa Menteri ESDM membentuk gugus tugas sektor ESDM yang terdiri atas gugus-gugus tugas yaitu:

  1. Peningkatan produksi minyak bumi nasional, terdiri dari penerapan EOR dan pengembangan Blok Cepu.
  2. Pengaturan BBM bersubsidi.
  3. Pembangunan FSRU.
  4. Penerapan kebijakan energi mix, pasokan gas dari Lapangan Kepodang untuk pembangkit listrik.
  5. Program percepatan pembangunan 10.000 MW tahap I.
  6. Renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  7. Nilai tambah mineral dan batubara.
  8. Revisi UU tentang Migas.

 

Gugus tugas sektor ESDM mempunyai tugas menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan ruang lingkup masing-masing gugus tugas serta melakukan pemantauan dan koordinasi dengan unit utama dan instansi terkait lainnya terhadap program kerja masing-masing gugus tugas.

 

Selain itu, menyusun alternatif solusi permasalahan yang terkait dengan ruang lingkup tugas, merekomendasikan saran tindak sebagai penyelesaian permasalahan masing_masing gugus tugas dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaannya kepada Menteri ESDM.

 

Masa kerja gugus tugas selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.