Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa PT Pertamina
(Persero) telah ditunjuk oleh BPMIGAS sebagai penjual minyak dan gas bumi dan
atas penunjukan tersebut, PT Pertamina berhak untuk mendapatkan imbalan (fee) pengelolaan dan atau penjualan yang
dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan atau
gas bumi.
Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa
imbalan (fee) pengelolaan dan atau
penjualan minyak dan atau gas bumi untuk PT Pertamina (Persero) adalah imbalan
(fee) yang diberikan atas penunjukan
PT Pertamina oleh BPMIGAS sebagai penjual minyak bumi dan atau gas bumi dalam
melaksanakan bisnis pengelolaan dan atau penjualan minyak bumi dan atau gas
bumi, yang meliputi LNG, gas pipa dan minyak bumi.
Pembayaran imbalan dihitung berdasarkan formula besaran
imbalan (fee) per satuan MMBTU atau
barel dikalikan dengan volume.
Besaran imbalan (fee)
per satuan tersebut, ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk
pengelolaan dan penjualan LNG adalah sebesar US$ 0,1224 per MMBTU.
- Untuk
pengelolaan dan atau operasi penjualan gas pipa, sebagai berikut:
- Untuk
pengelolaan gas pipa yang diekspor atau dijual ke dalam negeri dimana PT
Pertamina (Persero) yang melaksanakan kegiatan manajemen penjualannya
sebesar US$ 0,05 per MMBTU.
- Untuk
pengelolaan dan operasi penjualan gas pipa dimana PT Pertamina (Persero)
yang melaksanakan kegiatan operasi penjualannya sebesar US$ 0,09 per
MMBTU.
- Untuk pengelolaan dan atau penjualan minyak
bumi produksi dalam negeri, ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk jenis-jenis minyak bumi yang diolah
di kilang PT Pertamina (Persero) dengan spesifikasi yang tidak sesuai
dengan desain kilang, diberikan imbalan (fee) sebesar US$ 1,00 per barel.
- Untuk jenis-jenis minyak bumi yang harus
diekspor dan atau digantikan dengan minyak bumi impor, diberikan imbalan
(fee) sebesar US$ 0,10 per
barel.
Formula dan besaran imbalan (fee) per satuan tersebut, berlaku
sebagai dasar perhitungan pembayaran imbalan (fee) kepada PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2010 dan tahun
selanjutnya.
Keputusan menteri ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.