Kepmen ESDM Tentang Formula dan Besaran Imbalan (Fee) Pengelolaan dan Penjualan Migas Untuk Pertamina


Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa PT Pertamina (Persero) telah ditunjuk oleh BPMIGAS sebagai penjual minyak dan gas bumi dan atas penunjukan tersebut, PT Pertamina berhak untuk mendapatkan imbalan (fee) pengelolaan dan atau penjualan yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan atau gas bumi.

 

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa imbalan (fee) pengelolaan dan atau penjualan minyak dan atau gas bumi untuk PT Pertamina (Persero) adalah imbalan (fee) yang diberikan atas penunjukan PT Pertamina oleh BPMIGAS sebagai penjual minyak bumi dan atau gas bumi dalam melaksanakan bisnis pengelolaan dan atau penjualan minyak bumi dan atau gas bumi, yang meliputi LNG, gas pipa dan minyak bumi.

 

Pembayaran imbalan dihitung berdasarkan formula besaran imbalan (fee) per satuan MMBTU atau barel dikalikan dengan volume.

 

Besaran imbalan (fee) per satuan tersebut, ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk pengelolaan dan penjualan LNG adalah sebesar US$ 0,1224 per MMBTU.
  2. Untuk pengelolaan dan atau operasi penjualan gas pipa, sebagai berikut:
    1. Untuk pengelolaan gas pipa yang diekspor atau dijual ke dalam negeri dimana PT Pertamina (Persero) yang melaksanakan kegiatan manajemen penjualannya sebesar US$ 0,05 per MMBTU.
    2. Untuk pengelolaan dan operasi penjualan gas pipa dimana PT Pertamina (Persero) yang melaksanakan kegiatan operasi penjualannya sebesar US$ 0,09 per MMBTU.
  3. Untuk pengelolaan dan atau penjualan minyak bumi produksi dalam negeri, ditetapkan sebagai berikut:
    1. Untuk jenis-jenis minyak bumi yang diolah di kilang PT Pertamina (Persero) dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan desain kilang, diberikan imbalan (fee) sebesar US$ 1,00 per barel.
    2. Untuk jenis-jenis minyak bumi yang harus diekspor dan atau digantikan dengan minyak bumi impor, diberikan imbalan (fee) sebesar US$ 0,10 per barel.

 

Formula dan besaran imbalan (fee) per satuan tersebut, berlaku sebagai dasar perhitungan pembayaran imbalan (fee) kepada PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2010 dan tahun selanjutnya.

 

Keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.