Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Rabu pagi (1/8), sesuai acara Pengambilan Sumpah PNS di lingkungan Ditjen Migas.
Khusus untuk Distrik Medan yang tingkat pelayanannya sudah terpenuhi sesuai kontrak, maka kenaikan harga tersebut diberlakukan. Bagi pelanggan belum terpenuhi, kenaikan itu ditangguhkan sampai terpenuhinya kontrak.
Persetujuan kenaikan harga gas industri 9,73% ini, lebih rendah dari permintaan PGN yaitu 10%. Menurut Luluk, ada item yang tidak ikut naik, antara lain distribusi.
Kenaikan harga gas industri merupakan kesepakatan antara pemerintah, PGN, YLKI dan asosiasi pengguna gas seperti ASAKI dan APOLIN, dalam rapat tanggal 31 Juli 2007 yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.(Copyright by Ditjen Migas)