Kenaikan Harga Gas Industri Jangka Pendek


Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Rabu pagi (1/8), sesuai acara Pengambilan Sumpah PNS di lingkungan Ditjen Migas.

 

Khusus untuk Distrik Medan yang tingkat pelayanannya sudah terpenuhi sesuai kontrak, maka kenaikan harga tersebut diberlakukan. Bagi pelanggan belum terpenuhi,  kenaikan itu ditangguhkan sampai terpenuhinya kontrak.

 

Persetujuan kenaikan harga gas industri 9,73% ini, lebih rendah dari permintaan PGN yaitu 10%. Menurut Luluk, ada item yang tidak ikut naik, antara lain distribusi.

 

Kenaikan harga gas industri merupakan kesepakatan antara pemerintah, PGN, YLKI  dan asosiasi pengguna gas seperti ASAKI dan APOLIN, dalam rapat tanggal 31 Juli 2007 yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.(Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.