Kementerian ESDM Laksanakan Fungsi BPMIGAS

Penegasan itu disampaikan Menko Perekonomian Hatta Radjasa usai Rakortas di Kementerian ESDM, Selasa (13/11) malam.

Hatta mengemukakan, pihaknya masih akan melakukan rapat teknis untuk merumuskan secara mendetil produk hukum yang akan dikeluarkan tersebut. Yang paling penting, katanya, tidak boleh ada keraguan serta kekosongan hukum dan semua fungsi-fungsi yang selama ini dilakukan oleh BPMIGAS, tetap bisa berjalan.

”Iklim investasi tetap harus dijaga karena kita memiliki komitmen untuk meningkatkan produksi migas kita dan mengelola sektor upstream, eksplorasi dan produksi sesuai dengan target-target dan sasaran yg telah ditetapkan, baik oleh BPMIGAS sebelum ditetapkan MK ini maupun Menteri ESDM,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik meminta agar KKKS dan karyawan BPMIGAS tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Dirinya akan berusaha membereskan segala hal yang diperlukan secepatnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.