Kementerian ESDM Bersikukuh Kegiatan Eksplorasi Bebas Pajak

“Untuk  pajak ‘tubuh bumi’, tetap kita minta masa eksplorasi itu bebas (pajak),” kata Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin pada acara Bisnis Forum sebagai bagian dari Simposium dan Kongres Nasional IATMI XIII tahun 2014 di Hotel Le Meridien, Selasa (2/12).

Naryanto menjelaskan, terkait pembebasan pajak untuk kegiatan eksplorasi migas ini, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah melakukan pertemuan pada akhir November 2014 dan disepakati akan dilakukan penyelesaian. Ditjen Pajak akan menerbitkan surat terkait pembebasan pajak tersebut. “Ke depan sih nggak ada masalah lagi,” tambahnya.

Pengenaan PBB pada tahap eksplorasi yang dikenakan pada wilayah kerja migas yang ditandatangani setelah tahun 2010 merupakan akibat dari pemberlakukan PP No 79 tahun 2010. Pengenaan pajak ini berdampak buruk terhadap iklim investasi. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mengenakan pajak pada masa eksplorasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPA Lukman Mahfoedz mengatakan, meski tidak disampaikan secara resmi, dirinya berkeyakinan ke 22 KKKS yang wilayah kerjanya dikenakan pajak eksplorasi tersebut, memilih untuk tidak melakukan kegiatan eksplorasi. Mereka menunggu penyelesaian masalah PBB tersebut dan hal ini tentu merugikan karena berarti tidak terjadi peningkatan cadangan migas.

Jika eksplorasi turun dan orang atau investor hengkang, lanjut Mahfoedz, akan sulit membangun organisasi baru karena membutuhkan waktu yang cukup lama, setidaknya 4 tahun.

“Dampaknya sangat besar kalau kegiatan eksplorasi terhenti.  Saya mohon masalah ini diselesaikan,” kata Mahfoedz.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menambahkan, untuk meningkatkan eksplorasi migas, diperlukan beberapa evaluasi dan kebijakan, antara lain memberikan insentif dan memperbaiki tata kelola migas, terutama untuk lapangan yang berada di daerah frontier dan beresiko tinggi. Selain itu, mendorong peningkatan anggaran di wilayah-wilayah produksi serta selektif dalam memilih KKKS. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.