Penandatanganan HoA dilakukan bersamaan dengan
penandatanganan KKS WK migas hasil lelang reguler 2010 di Kementerian ESDM.
Terhadap kerja sama Pertamina
dengan 3 mitranya yaitu ExxonMobil, PT Total E&P dan Petronas tersebut,
pemerintah menyambut baik hal ini dan mengharapkan pengembangan gas di East
Natuna dapat segera terwujud.
â€ÂPenandatanganan ini menandai
langkah-langkah sistematik tuntasnya satu kerja bersama yang menggantung selama
4 tahun terakhir di Natuna,†kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Dalam kesempatan yang sama,
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan, setelah
penandatanganan HoA ini, Pertamina
dan 3 mitranya akan melakukan pembahasan commercial
term. Setelah hal tersebut tuntas, maka mereka akan mengajukan ke
pemerintah mengenai final term and
condition.
â€ÂMasih ada 2 tahap lagi. Ini
baru (penandatanganan) partner. Setelah itu (pembahasan) commercial term, baru term and condition,†kata Evita.
Pemerintah mengharapkan dalam
waktu 6 bulan, Pertamina dan mitranya dapat menyelesaikan dua tahap lanjutan
tersebut.
Pemerintah secara resmi menunjuk Pertamina dalam
pengembangan Blok Natuna D Alpha (kini East Natuna) yang tertuang dalam Surat
Menteri ESDM No 3588/11/MEM/2008 tertanggal 2 Juni 2008 tentang Status Gas
Natuna d Alpha. Terkait pengembangan itu, pemerintah membebaskan Pertamina
memilih lebih dari satu KKKS untuk menjadi mitra kerjanya.
Blok East Natuna terletak sekitar 250 km dari Kepulauan
Natuna. Cadangannya pun sangat besar, diperkirakan 46 triliun kaki kubik.
Namun untuk mengembangkan Blok Natuna tidak mudah karena 70% cadangan gasnya
berisi CO2. Jadi, diperlukan teknologi canggih untuk penghilangan, pembuangan,
dan penyimpanan karbon dioksida karena CO2 tidak bisa dibuang sembarangan. Investasi
yang dibutuhkan juga tidak sedikit, diperkirakan sekitar US$ 52 miliar.