Kebijakan Migas Go Green Butuh Dukungan

Kami telah menyusun konsepnya. Kalau tidak ada konsep, maka perjalanannya (penyusunan) tidak mudah. Konsep ini akan disempurnakan sambil berjalan,  ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam pertemuan dengan wartawan di Gedung Migas, Senin (14/7).

 

Luluk meminta agar semua pihak memberikan dukungan dan masukan dalam penyusunan kebijakan ini.

 

Rapat penyusunan kebijakan pengembangan industri migas yang ramah lingkungan, telah 2 kali dilakukan. Hal-hal yang ingin dicapai adalah zero flare, zero discharge, zero waste, clean air, clean water dan go renewable fuels.

 

Kebijakan ini memiliki visi terwujudnya penyediaan dan pemanfaatan energi yang andal, aman, akrab lingkungan dan efisien dalam menunjang pembangunan berkelanjutn. Misinya, antara lain menjaga keseimbangan ketersediaan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang berkelanjutan, mendorong pemanfaatan gas flare dan teknologi yang efisien, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar serta mendorong minimalisasi pembuangan limbah migas ke lingkungan.

 

"Selain itu, kebijakan ini bertujuan mewujudkan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar migas dan bahan bakar lain yang ramah lingkungan dalam mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan," tutur Luluk.

 

Sasaran kebijakan dibagi 2 bagian yaitu demand side dan supply side. Yang termasuk demand side, antara lain menurunkan pemanfaatan minyak bumi dalam bauran energi pada tahun 2025 menjadi lebih kecil dari 20%, terwujudnya produk fine chemical dari minyak dan gas serta pemanfaatan bahan bakar nabati dalam bauran energi pada tahun 2025 sebesar 5%.

 

Sedangkan dari sisi supply side, sasarannya antara lain terwujudnya jaringan gas dan minyak nasional serta tersedianya biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni untuk sektor transportasi dan pembangkit listrik.

 

Terdapat 10 agenda dalam kebijakan ini yaitu peningkatan eksplorasi dan produksi migas yang berwawasan lingkungan, peningkatan jaminan pasokan bahan baku, bahan bakar migas dan bahan bakar suplemen lain serta pengurangan subsidi BBM dan peningkatan efisiensi penyediaan migas.

 

Peningkatan akses data migas, pemberdayaan kapasitas nasional bidang migas, perlindungan konsumen migas, intensifikasi penerimaan negara dari migas, peningkatan keselamatan migas, penyempurnaan peraturan perundang-undangan migas serta sosialisasi dan partisipasi pemanfaatan bahan bakar yang berwawasan lingkungan

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.