Kebijakan Energi Nasional Disusun

Ketua Harian Dewan Energi Nasional Darwin Zahedy Saleh mengemukakan, berdasarkan perkiraan ekonomi makro serta asumsi teknis yang dibutuhkan, dapat ditentukan proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi tahun 2010-2050, termasuk bauran energi (energy mix 2010-2050).

 

Dipaparkan Darwin, secara garis besar ada 9 butir kebijakan yang akan ditetapkan dalam KEN tersebut, yaitu perubahan paradigma dalam memandang energi, proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi 2010-2050 serta peningkatan cadangan energi fosil dan pengendalian perannya dalam bauran energi nasional.

 

Selain itu, peningkatan peran sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, peningkatan program efisiensi, konservasi dan perlindungan atau pelestarian lingkungan hidup, peningkatan kemandirian pengelolaan energi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan kemampuan dan peranan industri dan jasa energi dalam negeri, pemerataan akses masyarakat terhadap energi migas dan listrik, pengamanan pasokan energi listrik dan migas nasional serta pengoptimalan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan nasional.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.