Keberadaan Petral dan Ongkos BBM Jadi Agenda Penting Tim Reformasi

Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat kerja dengan Komite II DPD RI, Rabu (26/11), mengatakan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas akan me-review keberadaan Petral. “Petral akan dikaji secara menyeluruh dan mendalam tentang funginya, kinerjanya, kontrolnya sehingga dalam sebulan dari sekarang, tim sudah memberikan rekomendasi hendak diapakan Petral ini,” paparnya.

Keberadaan Petral, lanjutnya, merupakan wewenang Kementerian BUMN mengingat perusahaan itu dimiliki sepenuhnya oleh PT Pertamina. Meski demikian, secara kebijakan merupakan wewenang Kementerian ESDM.

Jika hasil rekomendasi Tim Reformasi menyatakan keberadaan Petral lebih banyak bersifat negatif, maka akan dikembalikan ke Pertamina untuk dikaji kembali.

Agenda kedua adalah perhitungan ongkos BBM. Dalam waktu dekat, Pertamina dan Ditjen Migas akan diminta memberikan paparan harag BBM yang sebenarnya.

“Sekarang ini orang bicara bermacam-macam angka. Bahkan otoritas pemerintah juga diragukan, apa betul begitu. Karena itu ada pihak independen nanti mengkaji, komite (tim) yang akan menyampaikan, sebetulnya harga yang wajar itu,” tambahnya.

Rekomendasi yang diberikan Tim Reformasi Tata Kelola Migas tidak hanya untuk Kementerian ESDM, tetapi juga instansi lain yang terkait. Bahkan hingga level presiden.

Tim Tata Kelola Migas dibentuk pertengahan November 2014. Tugas pokok Komite Reformasi Tata Kelola Migas adalah mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kebijakan dan aturan main yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus dan atau diubah. 

Selain itu, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat dan mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai-nilai aktivitasnya. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.