Kawal Transformasi LPG Tabung 3 Kg, Dirjen Migas Terbitkan Surat Edaran Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna serta Persyaratan Penyalur dan SubPenyalur

Berita


Jakarta
, Dalam rangka mengawal pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu/LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan.

Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023, saat ini kita masih berada dalam Tahap I proses transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran. Sejak 1 Maret 2023, telah dilakukan proses pendataan dan/atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg.

“Untuk memastikan bahwa LPG Tabung 3 Kg benar-benar dikonsumsi oleh kelompok yang berhak, diperlukan sistem pencatatan transaksi yang transparan dan akuntabel. Selama ini, subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook. Namun kami menyadari bahwa logbook ini menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau bahkan pemalsuan. Karena itulah dikembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP),” papar Tutuka dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. 6.E/MG.05/DJM/2024 di Wisma Tugu, Rabu (13/03).

Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata yang dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Pengguna yang belum terdata dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di subpenyalur/pangkalan setelah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP dan KK serta bukti foto kegiatan usaha (bagi Usaha Mikro) di subpenyalur/pangkalan. Basis data merchant apps (MAP) memuat 189,2 juta NIK dan menurut data sampai dengan 11 Maret 2024 lalu, lebih kurang 39,4 juta NIK tercatat telah aktif bertransaksi.

Dalam pelaksanaan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dalam kesempatan yang sama juga memaparkan bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai Badan Usaha penerima dan pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

“Dalam implementasi Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran ini kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak khususnya Pemda setempat bersama para petugas Pertamina di Region maupun seluruh Penyalur dan Sub Penyalur LPG 3 kg agar program subsidi tepat dapat mencapai target 100% pencatatan transaksi di MAP,” jelas Alfian.

Progres pendataan dan transaksi LPG Tabung 3 kg di subpenyalur sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 39,4 Juta di mana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan 22,8% merupakan konsumen on demand.

Kami mengimbau agar pengguna LPG Tabung 3 Kg selalu melakukan pembelian di subpenyalur/pangkalan dan menunjukkan KTP saat bertransaksi,” ungkap Tutuka.

(KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.