Kapal Nasional Kuasai Operasional Hulu Migas


“Fakta ini menunjukkan keberpihakan industri hulu migas pada perkapalan nasional,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini saat pembukaan Konvensi Nasional Penunjang Operasi Migas di Bandung, Rabu (22/5). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo.

Rudi menjelaskan, beberapa usaha dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) dalam upaya pemenuhan implementasi azas cabotage yang digulirkan pemerintah. Diantaranya, memasukkan klausul kewajiban berbendera Indonesia dalam setiap proses pengadaan kapal, mengoptimalkan sharing capacity untuk penggunaan fasilitas penunjang operasi, dan melibatkan galangan kapal Nasional dalam setiap proyek pembangunan kapal baru di kontraktor KKKS.

Meski demikian, ada beberapa tantangan penggunaan kapal nasional secara penuh di sektor hulu migas. Contohnya, sulitnya ketersediaan kapal seismik, pengeboran, dan penggelaran pipa yang berbendera Indonesia. Untuk kapal pengeboran, berdasarkan data SKK Migas, baru terdapat tiga unit kapal berbendera Indonesia. Padahal, kebutuhan kapal pengeboran sampai dengan 2015 sekitar 64 kapal. Kondisi ini menunjukkan suplai kapal pengeboran berbendera Indonesia masih sangat jauh dari kebutuhan operasional di hulu migas. Di sisi lain, seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberikan masa dispensasi kapal pengeboran sampai akhir tahun 2015.

“Merujuk rencana kegiatan pengeboran yang akan meningkat di masa mendatang, SKK Migas melihat perlu adanya terobosan agar dapat memenuhi ketentuan azas cabotage yang telah ditetapkan,” katanya.

Oleh karena tu, dibutuhkan dukungan berbagai pihak mulai kementerian terkait dan para pengusaha kapal Nasional. Perlu dicarikan solusi bagaimana cara terbaik untuk menjembatani antara kebutuhan operasi hulu migas dan pemenuhan konsititusional. Jika penerapan azas cabotage dilaksanakan tanpa kompromi, niscaya pencapaian produksi migas dan kegiatan hulu migas akan mengalami banyak hambatan.

“Kami sangat mendukung azas cabotage dan peningkatan kapasitas Nasional di bidang perkapalan, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi aktual di lapangan,” kata Rudi.



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.