KKS CBM Pertama Ditandatangani

Total investasi iuntuk 3 tahun pertama mencapai US$ 1 juta dan bonus tanda tangan kontrak US$ 1 juta. Kontrak kerja sama CBM ini menggunakan rezim minyak dan gas bumi dengan bagi hasil 55% untuk pemerintah dan 45% untuk kontraktor.

Bagi hasil yang lebih besar untuk kontraktor ini, jelas Dirjen Migas Luluk Sumiarso pada jumpa pers seusai pembukaan Konvensi IPA, untuk menutupi resiko dan biaya operasional CBM yang cukup besar. Secara teknis, pengembangan CBM  lebih sulit dibanding minyak dan gas karena membutuhkan waktu yang lebih lama. Jika produksi pertama minyak sudah dapat dilakukan setelah 5-7 tahun dan gas sekitar 9 tahun, maka CBM membutuhkan waktu lebih panjang.

”Kontrak pertama ini kita tangani secara hati-hati karena menjadi tolak ukur kontrak CBM berikutnya,” kata Luluk.

CBM adalah gas bumi yang terperangkap di dalam batu bara. Melalui proses pengeboran tertentu, CBM diekstrasi dari lapisan deposit batu bara. Proses ekstrasi yang dilakukan tidak akan mengurangi deposit batu baranya, karena yang diambil hanya CBM yang terperangkap.

CBM merupakan sumber energi alternatif masa depan Indonesia. Potensi cadangan CBM Indonesia cukup besar yaitu sekitar 453,3 TCF yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Potensi terbesar CBM berada di Sumatera Selatan yakni mencapai 183 TCF.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.