KKKS Ajukan Perpanjangan Kontrak, Pertamina Dapat Tembusan

“Kontrak yang sudah mau habis masa kontraknya (dan ingin diperpanjang), harus (mengajukan)  ijin ke pemerintah. KKKS tersebut juga memberikan tembusan ke Pertamina,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

Dengan memberikan tembusan ke Pertamina, tutur Evita, BUMN itu diharapkan dapat mengetahui wilayah kerja migas mana saja yang akan habis masa kontraknya serta memikirkan lebih lanjut apakah berminat untuk mengelola wilayah kerja tersebut atau sebaliknya.

“Supaya Pertamina juga aware, (wilayah kerja) ini sudah mau habis. Biar mereka (Pertamina dan KKKS) berpikir bersama-sama,” imbuhnya.

Jika Pertamina dan KKKS meminati wilayah kerja tersebut, maka pemerintah dapat memilih pihak mana yang terbaik. Tapi tidak tertutup kemungkinan keduanya dapat melakukan kerja sama. Kerja sama operasi itu, biasanya terkait dengan kesanggupan Pertamina sendiri. Misalnya, untuk wilayah kerja yang terletak di laut dalam dimana  diperlukan biaya dan teknologi tinggi untuk mengelolanya.

“Misalnya untuk deep water, (Pertamina) sekian persen dulu deh. Itu boleh. Yang penting bagi pemerintah, jangan sampai produksi migas terganggu. Apalagi kalau sampai produksinya turun,” katanya.

Mengenai 6 KKKS yang telah mengajukan perpanjangan kontrak sebelum Permen Perpanjangan Kontrak ditetapkan, tutur Evita, diusulkan untuk tidak diproses ulang. Pemerintah akan menanyakan kepada Pertamina, wilayah kerja migas mana saja yang diminatinya.

“Tinggal kita tanyakan ke Pertamina, mana yang diminati,” tegas Evita.

Enam KKKS yang telah mengajukan permohonan perpanjangan adalah Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut Jawa, JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok Madura Strait, PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central Sumatera Area dan Total E&P Indonesia untuk Blok Mahakam.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.