“Kontrak yang sudah mau habis masa kontraknya (dan ingin
diperpanjang), harus (mengajukan) ijin
ke pemerintah. KKKS tersebut juga memberikan tembusan ke Pertamina,†kata Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Dengan memberikan tembusan ke Pertamina, tutur Evita, BUMN
itu diharapkan dapat mengetahui wilayah kerja migas mana saja yang akan habis
masa kontraknya serta memikirkan lebih lanjut apakah berminat untuk mengelola
wilayah kerja tersebut atau sebaliknya.
“Supaya Pertamina juga aware,
(wilayah kerja) ini sudah mau habis. Biar mereka (Pertamina dan KKKS) berpikir
bersama-sama,†imbuhnya.
Jika Pertamina dan KKKS meminati wilayah kerja tersebut,
maka pemerintah dapat memilih pihak mana yang terbaik. Tapi tidak tertutup
kemungkinan keduanya dapat melakukan kerja sama. Kerja sama operasi itu, biasanya
terkait dengan kesanggupan Pertamina sendiri. Misalnya, untuk wilayah kerja
yang terletak di laut dalam dimana diperlukan biaya dan teknologi tinggi untuk
mengelolanya.
“Misalnya untuk deep
water, (Pertamina) sekian persen dulu deh. Itu boleh. Yang penting bagi
pemerintah, jangan sampai produksi migas terganggu. Apalagi kalau sampai produksinya
turun,†katanya.
Mengenai 6 KKKS yang telah mengajukan perpanjangan kontrak
sebelum Permen Perpanjangan Kontrak ditetapkan, tutur Evita, diusulkan untuk
tidak diproses ulang. Pemerintah akan menanyakan kepada Pertamina, wilayah
kerja migas mana saja yang diminatinya.
“Tinggal kita tanyakan ke Pertamina, mana yang diminati,â€Â
tegas Evita.
Enam KKKS yang telah mengajukan permohonan perpanjangan
adalah Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut Jawa, JOA
Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka untuk
Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok Madura
Strait, PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central Sumatera
Area dan Total E&P Indonesia untuk Blok Mahakam.