Jangan Jadikan Izin Investasi Tambahan Penghasilan

”Soal izin jangan dipersulit. Jangan sampai izin menjadi mahal untuk tambahan penghasilan,” ujar Purnomo ketika meninjau Ruang Investasi Migas Terpadu yang terletak di lantai dasar Gedung Migas, akhir pekan lalu.

Purnomo mengemukakan, sebagai pelayan  masyarakat, PNS harus memberikan pelayanan yang baik kepada setiap calon investor yang datang. Sebagai contoh, datang tepat waktu dan memberikan informasi yang akurat.

Dalam menjalankan tugas, PNS harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika mengalami kesulitan, hendaknya segera melaporkannya kepada atasan untuk dicarikan jalan keluar.

Ruangan khusus pelayanan investasi berfungsi sebagai sarana promosi investasi migas, penawaran wilayah kerja, pelayanan informasi migas serta pelayanan perizinan dan rekomendasi migas. Dengan tersedianya ruangan ini, diharapkan pemerintah  dapat memberikan layanan prima melalui pelayanan satu pintu (First In First Out).

Sejumlah fasilitas pendukung yang disediakan, antara lain data dan informasi migas mulai dari hulu hingga hilir, keselamatan migas dan kegiatan penunjang dalam bentuk buku, booklet, leaflet poster dan audio visual. Selain itu, Kiosk Multimedia Informasi Migas yang berisi profil Ditjen Migas dan informasi seputar kegiatan usaha migas serta intranet untuk aplikasi Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) dan Program Apprreciation of Domestic Product (ADP) yang dapat di download  secara langsung.

Tersedia pula kotak pos dan buku tamu sebagai penghubung stakeholder dengan pimpinan Ditjen Migas agar saran dan perbaikan terkait dengan pelayanan investasi migas dapat segera ditindaklanjuti.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.