Jaga Akurasi, ICP Dievaluasi Tiap Semester

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menjelaskan, evaluasi kinerja dilakukan dari hasil publikasi-publikasi yang dijadikan acuan pada formulasi ICP dengan publikasi-publikasi lainnya serta membandingkan dengan harga minyak tertentu dari beberapa publikasi yang ada.

Ia mengemukakan, perubahan existing ICP minyak mentah atau kondensat dapat dilakukan jika terjadi perubahan spesifikasi, adanya pencampuran dengan minyak mentah atau kondensat lainnya yang mengakibatkan perubahan spesifikasi dan perubahan nilai serap pasar.

Formula ICP yang saat ini digunakan adalah 50% Platts + 50% RIM. Platts merupakan penyedia jasa informasi energi yang berpusat di Singapura, sedangkan RIM adalah badan independen berpusat di Tokyo dan Singapura yang menyediakan data harga minyak untuk pasar Asia Pasifik dan Timur Tengah. Formula ini digunakan sejak Juli 2007.

Sebelumnya mulai Oktober-Juni 2007, formula ICP yang digunakan adalah 5% APPI + 47,5% RIM + 47,5% Platts.

ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan sebagai dasar monetisasi minyak Indonesia. ICP merupakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia  yang dipakai sebagai indikator perhitungan bagi hasil minyak.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.