Indonesia dan Irak menyepakati bahwa bidang kerja sama tidak terbatas pada ruang lingkup:
- Kerja sama di bidang kegiatan hulu dan hilir serta infrastruktur.
- Mendorong dan mempromosikan investasi dan kerja sama secara langsung atau melalui perusahaan afiliasi.
- Mempromosikan dialog dan konsultasi antara semua pihak terkait dalam hal berbagi informasi.
- Meningkatkan kerja sama kapasitas termasuk mendorong kerja sama yang lebih erat antara pusat-pusat penelirian dan pelatihan serta mengintensifkan kunjungan timbal balik antara para pejabat.
- Alih teknologi melalui pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan terapan serta instalasi fasilitas demonstrasi.
- Bidang lain yang mungkin disepakati secara
tertulis, termasuk program pengembangan masyarakat.
Badan pelaksana untuk kerja
sama ini adalah Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirjen Midland Oil Company Kementerian Perminyakan Republik Irak.
Untuk pelaksanaan kerja sama
ini, Indonesia dan Irak akan membentuk Kelompok Kerja Bersama yang akan
melakukan pertemuan secara berkala, bergantian di Indonesia dan Irak.
MoU mulai berlaku pada saat ditandatangani dan wajib berlaku selama 5 tahun, kecuali kalau salah satu pihak memberikan pemberitahuan, secara tertulis mengenai miatnya untuk mengakhiri MoU, 90 hari sebelumnya. MoU juga tidak boleh mempengaruhi penyelesaian kegiatan kerja yang telah dimulai. (Tursilowulan)