Instansi Terkait Diminta Ikut Sempurnakan Fuels Policy

“Jangan sampai kita seperti salaman srimulat alias seperti salaman, tapi meleset terus. Kebijakan antara instansi penyedia bahan bakar yaitu kami, harus nyambung dengan instansi pengguna seperti Departemen Perindustrian dan Perhubungan,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso ketika menjadi pembicara dalam JARI Indonesia Round Table 2008 di Hotel Borobudur, Kamis (14/2).

 

Luluk mencontohkan, jika saat ini industri kendaraan bermotor mempersiapkan spesifikasi teknis untuk kendaraan yang menggunakan BBM standar euro2 dan seterusnya, maka Departemen ESDM menyesuaikan dengan menyediakan BBM dengan spesifikasi tersebut.

 

Pentingnya harmonisasi antara seluruh pihak juga diungkapkan Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Dharmadi. Menurut Budi, spesifikasi BBM yang tersedia di Indonesia, hendaknya harus sesuai dengan standar emisi internasional.

 

“Saat ini, spesifikasi BBM harus sesuai dengan standar euro2 yang berlaku sejak 2005,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.