Industri Fabrikasi Platform Keluhkan PPN


Menurut Ismadji Hadisoemarno, Direktur Utama PT Adiguna SE dalam dialog yang difasilitasi QTV, Sabtu (26/5), pemberlakukan PPN terhadap industri fabrikasi platform tidak merata. Untuk industri yang sama dan berlokasi di Batam, PPN tidak diberlakukan dengan alasan barang produksinya digunakan untuk ekspor. Padahal, hasil produksi itu digunakan juga untuk keperluan domestik.

 

”Akibatnya, dalam proposal tender nilai yang kita ajukan relatif lebih tinggi karena ditambah  dengan biaya PPN. Sementara pesaing kita yang bermarkas di Batam, tidak perlu memasukkan biaya PPN sehingga biayanya lebih rendah,” kata Ismadji.

 

Agar lebih fair, Ismadji meminta agar dalam proses seleksi suatu proyek atau tender, komponen PPN tidak dimasukkan dalam proposal.

 

Menanggapi keluhan ini, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso berjanji akan berusaha menjembatani dan membicarakannya dengan instansi terkait lainnya.

 

Hingga saat ini, menurut Kusnia Abdulrahman, Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, terdapat sekitar 1500 industri penunjang migas dengan klasifikasi mulai dari bintang tiga hingga tanpa bintang. Perusahaan berbintang tiga jumlahnya sekitar 20%, demikian pula perusahaan tanpa bintang. Sementara 60% sisanya merupakan perusahaan berbintang satu dan dua.

 

”Klasifikasi ini tergantung pada kemampuan dan kualitas produksi perusahaan yang bersangkutan. Yang paling bagus merupakan bintang tiga, sedangkan perusahaan tanpa bintang menjadi posisi terendah. Dengan klasifikasi ini diharapkan dapat memacu perusahaan lainnya agar meningkatkan mutu dan kemampuannya,” kata Kusnia. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.