Indonesia Undang Investor Kembangkan Dimetil Eter


“Dengan adanya keputusan pemerintah ini, kami mengundang investor untuk berinvestasi mengembangkan dimetil eter,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro di Gedung Migas, Selasa (8/10).


Edy meyakini, pengembangan dimetil eter sebagai bahan bakar akan cukup menjanjikan di masa mendatang. Salah satu Negara yang telah memanfaatkan dimetil eter sebagai bahan bakar adalah Jepang.


Sebagai tindak lanjut dari penetapan dimetil eter sebagai bahan bakar, pemerintah juga tengah menyiapkan atau menyesuaikan peralatan rumah tangga dan kendaraan yang dapat menggunakan dimetil eter.


“Kan tidak bisa sembarangan. Jadi peralatan yang dipakai juga harus disesuaikan. Penelitian mengenai hal ini juga telah dilakukan,” tambah Edy.


Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar. Dimetil eter (DME) sebagai bahan bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.


Dalam aturan ini ditetapkan, pengaturan penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.


Ditetapkan bahwa DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.


Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.


Sedangkan penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.


Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.


Terkait dengan standar dan mutu DME sebagai bahan bakar, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.


Dalam menetapkan standar dan mutu (spesifikasi), Dirjen Migas memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.


Badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pengguna besar.


Dalam ketentuan peralihan, diatur bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku, terhadap badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar sebelum waktu berlakunya Permen ini, dalam jangka waktu paling lama satu tahun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen. (TW)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.