ICP April US$ 134,64 per Barel, Syarat 15 Persen Terpenuhi

Ini sesuai dengan UU APBN-P 2012 di mana  pemerintah berwenang menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi jika ICP dalam waktu 6 bulan terakhir di atas 15%. Artinya, rata-rata ICP dalam 6 bulan terakhir mencapai US$ 120,75 per barel.

”Kami sudah hitung, kalau ICP-nya April nanti selama 1 bulan US$ 134,64 per barel, maka 15% di atas asumsi ICP terlewati,” kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian, Senin (2/4) siang.

Jika ICP April tidak mencapai US$ 134,64 per barel, maka ketentuan 15% terpenuhi kalau ICP April dan Mei mencapai US$ 123,8 barel per hari.

Namun meski nantinya persyaratan 15% tersebut terpenuhi, lanjut Wacik, pemerintah belum tentu menaikkan harga BBM karena sesuai dengan pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Sidang Kabinet akhir pekan lalu, kenaikan harga BBM merupakan opsi terakhir.

Ditambahkannya, sulit bagi pemerintah memperkirakan harga ICP ke depan karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Tidak hanya supply dan demand, tetapi juga politik dan perubahan iklim.

Harga rata-rata ICP hingga akhir Maret telah mencapai 11% di atas asumsi ICP US$ 105 per barel. Untuk Maret, ICP mencapai US$ 128,14 per barel, naik sebesar US$ 5,97 per barel dari US$ 122,17 per barel pada bulan Februari 2012. Sedangkan januari 2012, ICP mencapai US$ 115,91 per barel dan Desember 2011 sebesar US$ 110,70 per barel. Sedangkan rata-rata ICP selama 2011 sebesar US$ 111,55 per barel.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.