Ini sesuai dengan UU APBN-P
2012 di manapemerintah berwenang
menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi jika ICP dalam waktu 6 bulan
terakhir di atas 15%. Artinya, rata-rata ICP dalam 6 bulan terakhir mencapai US$
120,75 per barel.
â€ÂKami sudah hitung, kalau
ICP-nya April nanti selama 1 bulan US$ 134,64 per barel, maka 15% di atas
asumsi ICP terlewati,†kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Kantor
Menko Perekonomian, Senin (2/4) siang.
Jika ICP April tidak mencapai
US$ 134,64 per barel, maka ketentuan 15% terpenuhi kalau ICP April dan Mei
mencapai US$ 123,8 barel per hari.
Namun meski nantinya
persyaratan 15% tersebut terpenuhi, lanjut Wacik, pemerintah belum tentu
menaikkan harga BBM karena sesuai dengan pernyataan Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono pada Sidang Kabinet akhir pekan lalu, kenaikan harga BBM merupakan
opsi terakhir.
Ditambahkannya, sulit bagi
pemerintah memperkirakan harga ICP ke depan karena banyak faktor yang
mempengaruhinya. Tidak hanya supply
dan demand, tetapi juga politik dan
perubahan iklim.
Harga rata-rata ICP hingga
akhir Maret telah mencapai 11% di atas asumsi ICP US$ 105 per barel. Untuk
Maret, ICP mencapai US$ 128,14 per barel, naik sebesar US$ 5,97 per barel dari
US$ 122,17 per barel pada bulan Februari 2012. Sedangkan januari 2012, ICP
mencapai US$ 115,91 per barel dan Desember 2011 sebesar US$ 110,70 per barel. Sedangkan
rata-rata ICP selama 2011 sebesar US$ 111,55 per barel.