Hibah BMN Eks CPI, Vico dan Exxon

Penandatanganan berita acara dan naskah hibah BMN dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Migas Edi Purnomo kepada pemda terkait di Auditorium Migas, Kamis (23/9).

Dalam sambutannya Edi mengemukakan, dalam perpanjian kontrak kerja sama antara KKKS dengan pemerintah, tercantum bahwa pada dasarnya semua barang yang dibeli oleh perusahaan perminyakan, pada saat atau tiba di wilayah RI, dinyatakan sebagai barang milik negara karena dimasukkan sebagai biaya pemulihan (cost recovery).

“Oleh karena itu, pengelolaannya diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku, antara lain mengacu kepada UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah,” papar Edi.

Mengingat sebagian barang-barang tersebut masih dalam keadaan layak dan baik untuk dioptimalkan pemanfaatannya, lanjut Edi, maka barang-barang tersebut sebagian akan dipindahtangankan melalui proses hibah.

Edi berharap, pihak penerima dapat mengoptimalkan pemanfaatan BMN ini serta memeliharanya dengan baik.

Proses pemindahtanganan ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan dan koordinasi dengan KKKS, BPMIGAS, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.