Penandatanganan berita acara dan naskah hibah BMN
dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Migas Edi Purnomo kepada pemda terkait di
Auditorium Migas, Kamis (23/9).
Dalam sambutannya Edi mengemukakan, dalam perpanjian
kontrak kerja sama antara KKKS dengan pemerintah, tercantum bahwa pada dasarnya
semua barang yang dibeli oleh perusahaan perminyakan, pada saat atau tiba di
wilayah RI, dinyatakan sebagai barang milik negara karena dimasukkan sebagai
biaya pemulihan (cost recovery).
“Oleh karena itu, pengelolaannya diatur sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, antara lain mengacu kepada UU No 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan PP No 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah,â€Â
papar Edi.
Mengingat sebagian barang-barang tersebut masih dalam
keadaan layak dan baik untuk dioptimalkan pemanfaatannya, lanjut Edi, maka
barang-barang tersebut sebagian akan dipindahtangankan melalui proses hibah.
Edi berharap, pihak penerima dapat mengoptimalkan
pemanfaatan BMN ini serta memeliharanya dengan baik.
Proses pemindahtanganan ini sebelumnya telah melalui
proses pembahasan dan koordinasi dengan KKKS, BPMIGAS, Kementerian ESDM dan
Kementerian Keuangan.