Harga Tangguh Dirundingkan Kembali

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Senin (30/6), menjelaskan, untuk kontrak CNOOC (Fujian) telah dilakukan amandemen, termasuk perubahan harga. Namun demikian, pemberlakuan klausul peninjauan harga hanya dapat dilaksanakan setelah gas in di Fujian.

Sedangkan kontrak Sempra, tidak ada peluang untuk melakukan negosiasi harga mengingat harga gas untuk Sempra dikaitkan langsung dengan harga pasar di AS. Meski demikian, ada peluang peningkatan harga melalui pelaksanaan diversion right pada sebesar 50% dari total kontrak.

Untuk kontrak K-Power dan POSCO, pasal yang digunakan sebagai dasar perundingan adalah klausul tentang "charge of circumtance" yaitu suatu perubahan material yang terjadi dan tidak dapat diantisipasi sebelumnya, sehingga menyebabkan salah satu pihak menderita kerugian. Namun demikian, penjual harus membuktikan lebih dulu kondisi-kondisi yang dapat dikategorikan sebagai charge of circumstances, sesuai dengan ketentuan kontrak K-Power dan POSCO.

Keempat perusahaan itu ditetapkan sebagai pembeli gas Tangguh melalui tender.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.