Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan
Komisi VII, Senin (30/6), menjelaskan, untuk kontrak CNOOC (
Sedangkan kontrak Sempra, tidak ada peluang untuk
melakukan negosiasi harga mengingat harga gas untuk Sempra dikaitkan langsung
dengan harga pasar di AS. Meski demikian, ada peluang peningkatan harga melalui
pelaksanaan diversion right pada
sebesar 50% dari total kontrak.
Untuk kontrak K-Power dan POSCO, pasal yang digunakan
sebagai dasar perundingan adalah klausul tentang "charge of
circumtance" yaitu suatu perubahan material yang terjadi dan tidak dapat
diantisipasi sebelumnya, sehingga menyebabkan salah satu pihak menderita
kerugian. Namun demikian, penjual harus membuktikan lebih dulu kondisi-kondisi
yang dapat dikategorikan sebagai charge
of circumstances, sesuai dengan ketentuan kontrak K-Power dan POSCO.
Keempat perusahaan itu ditetapkan sebagai pembeli gas
Tangguh melalui tender.