Untuk hilir, kenaikan harga per 1 September 2012
sebesar 35% dan 1 April sebesar 15%.
Dalam keputusan tersebut, juga
diatur skema pembagian beban atas selisih kenaikan harga antara hulu dan hilir.
Skema
berbagi beban dilakukan menyusul protes industri atas kenaikan harga yang
ditetapkan PGN sebesar 55% dari US$ 6,6
ke US$ 10,2 per MMBTU mulai 1 Mei 2012. Kenaikan harga gas PGN ke industri sebesar 55% itu dikarenakan peningkatan harga beli di
hulu dari KKKS.
Kenaikan harga gas dari KKKS ke PGN berlaku surut
mulai 1 April 2012. Namun, menyusul protes industri, pemerintah memutuskan
untuk merevisi kenaikan harga gas PGN tersebut. Pemerintah menurunkan besaran
kenaikannya dari 55% menjadi 50% yang dibagi menjadi dua tahap. Pertama,
kenaikan 35% per 1 September 2012 dan 15% per 1 April 2013.
Selanjutnya, atas revisi kenaikan harga gas sebesar 5%
itu, PGN juga meminta perubahan harga di hulu atau KKKS yang diberlakukan mulai
1 April 2012. Akhirnya, pemerintah memutuskan
untuk menerapkan skema berbagi beban ke hulu dan hilir.