Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto
mengemukakan, walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah melebihi asumsi
APBN-P 2011, dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global
maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan harga minyak, Pemerintah
berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk
Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 November 2011 ditetapkan
bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas
Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu
kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009,
tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis
Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk
Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu
lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,-
(dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.