Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna
Prawira mengemukakan, walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah melebihi
asumsi APBN 2011, namun dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan
perekonomian global maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih
belum stabil, pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, paparnya, terhitung
mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juli 2011, ditetapkan bahwa harga
jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan
tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas
Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.
2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.