Dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian
global maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil,
Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juni
2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium,
Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan
tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu
lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,-
(dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.