Harga Jual Eceran BBM Subsidi Tetap


Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, berdasarkan aturan tersebut, harga jual untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

 

Lebih lanjut ia memaparkan,  hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia terus meningkat karena adanya konflik politik di Afrika Utara dan Timur Tengah serta perkembangan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang utama dunia. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Juni 2010 sampai Mei 2011 lebih tinggi dari asumsi harga minyak dalam APBN 2011. Namun demikian, katanya, dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil, Pemerintah berketetapan, ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.