Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna
Prawira mengemukakan, berdasarkan aturan tersebut, harga jual untuk Bensin
Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu
Lebih lanjut ia
memaparkan, hasil monitoring dan
evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia
terus meningkat karena adanya konflik politik di Afrika Utara dan Timur Tengah
serta perkembangan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang utama
dunia. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Juni 2010 sampai Mei 2011
lebih tinggi dari asumsi harga minyak dalam APBN 2011. Namun demikian, katanya,
dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun
nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil, Pemerintah
berketetapan, ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis
Minyak Tanah (Kerosene), Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.