Kepala
Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, harga jual BBM bersubsidi
tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2009, tanggal 12 Januari
2009 tentang Harga Jual Eceran BBM Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,
Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum yaitu bensin premium Rp 4.500
per liter, minyak solar Rp 4.500 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.
Sutisna
menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan
harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir masih menunjukkan
fluktuasi yang cukup tinggi. Secara umum, rata-rata harga minyak bulan Juli
lebih rendah daripada rata-rata harga minyak bulan Juni, namun masih lebih tinggi dari
rata-rata semester I tahun 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi riil dan
kemampuan keuangan negara, pemerintah berketetapan harga BBM bersubsidi tidak
naik.