Harga Jual BBM Subsidi Tidak Naik

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, harga jual BBM bersubsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran BBM Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum yaitu bensin premium Rp 4.500 per liter, minyak solar Rp 4.500 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Sutisna menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir masih menunjukkan fluktuasi yang cukup tinggi. Secara umum, rata-rata harga minyak bulan Juli lebih rendah daripada rata-rata harga minyak bulan Juni, namun masih lebih tinggi dari rata-rata semester I tahun 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi riil dan kemampuan keuangan negara, pemerintah berketetapan harga BBM bersubsidi tidak naik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.