Menurut Kepala Biro Hukum dan
Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira, harga jual eceran BBM subsidi tetap
mengacu kepada Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari
2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus ribu rupiah) per liter.
Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa dari hasil
monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM
di pasar dunia selama tahun 2010 masih dalam kisaran asumsi makro APBN-P 2010
($80 per barel). Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Desember 2009
sampai November 2010 sebesar $78,07 per barel.