Harga Jual BBM Subsidi Tetap


Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira, harga jual eceran BBM subsidi tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

 

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia selama tahun 2010 masih dalam kisaran asumsi makro APBN-P 2010 ($80 per barel). Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Desember 2009 sampai November 2010 sebesar $78,07 per barel.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.