Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM
Sutisna Prawira, harga jual BBM bersubsidi tersebut, tetap mengacu kepada
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12
Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus ribu rupiah) per liter.
Dikatakan, hasil monitoring dan evaluasi
perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam
empat bulan terakhir lebih rendah dari asumsi makro APBN-P 2010, akan tetapi
masih dalam kisaran US$ 80 per barel. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia
(ICP) tahun 2010 sampai bulan Agustus 2010 sebesar US$ 77,20 per barel. Dengan
mempertimbangkan hal tersebut serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
dolar Amerika dan stabilitas perekonomian nasional, Pemerintah berketetapan bahwa
ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak
mengalami perubahan.