Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM
Sutisna Prawira, dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dan produk
minyak selama triwulan I 2010, pola kecenderungan harga minyak, peningkatan
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, stabilitas perekonomian nasional,
serta hasil pembahasan rancangan perubahan APBN 2010 dengan Badan Anggaran DPR-RI,
Pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Mei 2010
ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak
Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan
tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu
lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per
liter.