Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira
mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan harga minyak masih
berfluktuasi, sementara menunggu perkembangan pola kecenderungan harga minyak
beberapa waktu ke depan, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
serta kondisi sektor riil saat ini, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan
mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak
mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Februari
2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium,
Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak
Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak
berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas
Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.
2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.