Dengan demikian, harga jual BBM bersubsidi tetap mengacu
kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (gas oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (gas
oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (kerosene) sebesar Rp.
2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM
di pasar dunia dalam satu bulan terakhir yang menunjukkan kenaikan dibandingkan
dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan September 2009. Akan
tetapi, rata-rata harga minyak tahun 2009 sampai bulan Oktober 2009 masih di
bawah asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut
serta kondisi sektor riil pemerintah menetapkan harga BBM subsidi tidak
mengalami perubahan.