Harga Jual BBM Subsidi Tetap

Dengan demikian, harga jual BBM bersubsidi tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (gas oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (gas oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

 

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir yang menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan September 2009. Akan tetapi, rata-rata harga minyak tahun 2009 sampai bulan Oktober 2009 masih di bawah asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor riil pemerintah menetapkan harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.