Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna
Prawira mengemukakan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak
mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan
kenaikan yang cukup signifikan, akan tetapi perkembangan hariannya masih
berfluktuasi. Rata-rata harga minyak bulan Agustus merupakan harga minyak
tertinggi dalam tahun 2009, sedangkan rata-rata harga minyak tahunan sampai
bulan Agustus masih dibawah asumsi APBN-P 2009.
“Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu
setempat tanggal 15 September 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM
tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene)
dinyatakan tidak berubah,†kata Sutisna.
Harga BBM bersubsidi tetap mengacu kepada Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari
2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus
rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah) per liter.