Kepala
Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, meski hasil
monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM
di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup
signifikan, namun setelah mempertimbangkan peningkatan nilai tukar rupiah yang
cukup baik dan perkembangan kondisi keuangan Negara, pemerintah memutuskan
tidak menaikkan harga eceran BBM bersubsidi.
Dengan demikian, harga premium tetap sebesar Rp 4.500 per
liter, minyak tanah Rp 2.500 per liter dan minyak solar Rp 4.500 per liter.