Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, meski hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, namun setelah mempertimbangkan peningkatan nilai tukar rupiah yang cukup baik dan perkembangan kondisi keuangan Negara, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga eceran BBM bersubsidi.

Dengan demikian, harga premium tetap sebesar Rp 4.500 per liter, minyak tanah Rp 2.500 per liter dan minyak solar Rp 4.500 per liter.