Harga BBM subsidi tetap mengacu kepada Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009
tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin
Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak
Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah)
per liter.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM
Susyanto mengemukakan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak
mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan September 2011, mengalami
penurunan dibandingkan dengan harga minyak pada bulan Agustus 2011. Penurunan ini disebabkan
karena resesi ekonomi Eropa dan Amerika Serikat. Namun rata-rata harga minyak
dunia sudah melebihi asumsi APBN-P 2011. Dengan memperhatikan kondisi sektor
riil dan perekonomian global maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan
harga minyak, Pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.