Harga BBM subsidi tetap mengacu kepada Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009
tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin
Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak
Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah)
per liter.