Harga Jual BBM Subsidi September Tetap

Harga BBM tertentu tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto mengemukakan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Agustus 2011, mengalami penurunan bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan sebelumnya. Penurunan ini disebabkan karena berlarutnya krisis hutang zona Eropa dan memburuknya proyeksi perekonomian Amerika Serikat yang menimbulkan kekhawatiran terjadinya resesi ekonomi. Namun pada awal September 2011, harga minyak mengalami kenaikan akibat terganggunya suplai minyak mentah Amerika Serikat dan optimisme membaiknya ekonomi. 

Walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah melebihi asumsi APBN-P 2011, namun dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan harga minyak, pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.