Harga BBM tertentu tetap mengacu kepada Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009
tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus ribu rupiah) per liter.
Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto
mengemukakan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk
BBM di pasar dunia pada bulan Agustus 2011, mengalami penurunan bila
dibandingkan dengan harga minyak pada bulan sebelumnya. Penurunan ini
disebabkan karena berlarutnya krisis hutang zona Eropa dan memburuknya proyeksi
perekonomian Amerika Serikat yang menimbulkan kekhawatiran terjadinya resesi
ekonomi. Namun pada awal September 2011, harga minyak mengalami kenaikan akibat
terganggunya suplai minyak mentah Amerika Serikat dan optimisme membaiknya
ekonomi.
Walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah
melebihi asumsi APBN-P 2011, namun dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan
perekonomian global maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan harga
minyak, pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.