Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna
Prawira mengemukakan, dengan mempertimbangkan hal tersebut serta perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan
stabilitas perekonomian nasional pada bulan ramadhan, pemerintah berketetapan
bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak
Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan
Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum
tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, katanya, terhitung mulai pukul 00.00
waktu setempat tanggal 15 Agustus 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM
tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene)
dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium
dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil)
sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah
(Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.