Oleh karena itu, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira, terhitung mulai
pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juli 2010 ditetapkan bahwa harga jual
eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak
Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari
2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus
rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus ribu rupiah) per liter.