Dengan mempertimbangkan
ketentuan UU APBN 2011 serta perkembangan harga minyak dalam satu tahun terakhir,
pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Januari
2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium,
Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak
Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak
berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas
Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.
2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.