Harga jual BBM bersubsidi
tersebut, tetap mengacu pada kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu
untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus ribu rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Kementerian ESDM Sutisna Prawira menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi
perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu
bulan terakhir walaupun lebih rendah dari 2 bulan yang lalu (Januari 2010),
akan tetapi dalam 2 minggu terakhir menunjukkan laju peningkatan yang
signifikan. Rata-rata harga minyak bulan Desember 2009 sampai awal Maret sudah
di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010.
Dengan mempertimbangkan
kondisi perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, sementara menunggu
perkembangan pola kecenderungan harga minyak beberapa waktu ke depan,
pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta pembahasan APBN 2010
Perubahan, paparnya, Pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.