Dengan demikian, harga BBM yang disubsidi tersebut tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga,
Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk
Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter,
Minyak Solar (Gas Oil)
sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga
minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir
menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk
minyak pada bulan Oktober 2009. Akan tetapi, rata-rata harga minyak tahun 2009
sampai bulan November 2009 masih sedikit di bawah asumsi harga minyak dalam
APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi keuangan
negara, pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene),
Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.