Harga BBM Subsidi Tidak Naik

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira, Jumat (13/3), mengemukakan, keputusan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perkembangan kondisi keuangan negara dan kegiatan sektor riil.

 

Sutisna mengemukakan, perkembangan dalam satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan harga produk BBM di pasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Hal ini mendorong peningkatan harga patokan jenis BBM bersubsidi. Namun demikian, pemerintah berketetapan bahwa mengenai harga jual BBM jenis premium, minyak tanah dan solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan.

 

"Oleh karena itu, Permen ESDM No 1 Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran BBM Jenis Minyak Tanah (kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, tetap berlaku," tegas Sutisna.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.